Dasco Taruhan Jabatan: RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan 15 Desember 2026

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bertemu pimpinan DPR membahas soal RUU Perampasan Aset di komplek Parlemen, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR apabila DPR gagal memenuhi target tersebut hingga akhir 2026.
Pernyataan itu Dasco sampaikan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Kami Pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri,” ujar Dasco.Di Kutip dari Beritasatu
DPR Tetapkan Target 15 Desember
Dasco menjelaskan bahwa keputusan rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026) menjadi dasar bagi DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Dasco, rapat paripurna telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai jadwal pengesahan RUU tersebut.
“Itu akan diketok dalam (Sidang) Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Biasanya kalau rapat paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” katanya.
Meski DPR sudah menentukan tenggat, Dasco membuka ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan masukan. DPR, kata dia, masih dapat memperkaya substansi RUU sebelum mengambil keputusan akhir.
Komisi III Tampung Masukan Publik
Dasco menyebut DPR dapat menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengar pandangan berbagai pihak. Komisi III DPR RI kemudian akan menggunakan masukan tersebut sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, lebih spesifik nanti masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, DPR akan menyesuaikan agenda dengar pendapat dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi.
Dasco berharap forum tersebut menghasilkan masukan yang dapat memperkuat substansi RUU Perampasan Aset. Setelah seluruh pembahasan berjalan, DPR akan membawa RUU itu ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 15 Desember 2026.



