Nekat Panjat Atap dan Jebol Plafon, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di OKU Diringkus Polisi

Nekat Panjat Atap dan Jebol Plafon, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di OKU Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Batang.-Foto:Eko palpos-

INDOSBERITA.ID. OKU — Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengakhiri pelarian NH (32), seorang pelaku pencurian rumah kosong. Polisi meringkus tersangka setelah membobol rumah kontrakan milik Herman (50) di Dusun 13 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, saat korban sedang bepergian ke Lampung.

Kapolres OKU melalui Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini bermula pada awal Juni lalu. Korban baru mengetahui rumahnya kemalingan pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 07.00 WIB setelah tiba dari luar kota. Herman kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Batang pada Minggu (7/6) sore.

Panjat Atap Luar Demi Kuras Isi Dapur

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka NH yang juga merupakan warga setempat—menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menyusup ke dalam rumah.

“Tersangka masuk dengan memanjat atap luar bangunan terlebih dahulu, lalu membongkar plafon rumah kontrakan korban. Setelah membuat lubang, pelaku turun ke dalam rumah dan langsung menuju ke arah dapur untuk mengambil barang-barang milik korban,” kata Jenizar, Minggu 5 Juli 2026.Dikutip dari Palpos

Modus membongkar plafon rumah merupakan salah satu pola yang kerap berulang dalam kasus pencurian rumah kosong. Pelaku umumnya mengincar hunian yang sepi dalam beberapa hari, sehingga mereka dapat leluasa bergerak tanpa harus merusak pintu utama.

Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp5 Juta

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kejelian jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Batang yang mengendus keberadaan pelaku pada Jumat (3/7). Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat menggeledah lokasi penangkapan, petugas menemukan rentetan barang bukti milik korban, antara lain:

  • 1 unit mesin steam warna biru

  • 1 unit mesin senso (gergaji mesin)

  • Selang air kuning sepanjang 100 meter

  • 4 buah tabung gas elpiji 3 kilogram

  • 5 liter racun rumput, serta sebuah sangkar burung.

Di depan penyidik, tersangka NH akhirnya mengakui bahwa ia telah menguras seluruh barang tersebut dari rumah kontrakan Herman. Akibat aksi nekat pelaku, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp5 juta.

Imbauan Kamtibmas untuk Warga

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Polsek Lubuk Batang mengimbau warga yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama agar menitipkan pengawasan hunian kepada tetangga maupun perangkat desa, serta memastikan seluruh akses pengamanan rumah terkunci rapat.

Polisi kini menjebloskan tersangka NH ke sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, petugas akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna keperluan pembuktian perkara di persidangan nanti.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *