Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kepala SMAN 6 Merangin Masih Pikir-pikir Banding

Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kepala SMAN 6 Merangin Masih Pikir-pikir Banding

SIDANG KORUPSI – Sidang kasus korupsi dana BOS SMAN 6 Merangin di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/8/2026). Hakim menjatuhkan vonis untuk beberapa terdakwa.Foto Tribunjambi

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kuasa hukum mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya, Kamis (13/8/2026).

Penasihat hukum Nukman, Edy Syam, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

Edy menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan dakwaan primair jaksa tidak terbukti. Menurutnya, hakim hanya menyatakan dakwaan subsider terbukti dalam perkara korupsi dana BOS tersebut.

“Mengenai tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan primernya tidak terbukti, hanya dakwaan subsider yang terbukti. Karena itu, kami masih pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Edy Syam seusai persidangan.Di Kutip dari Tribunjambi

Nukman Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Nukman. Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, hakim mewajibkan Nukman membayar uang pengganti Rp470 juta.

Nukman sebelumnya telah mengembalikan Rp450 juta. Dengan demikian, kewajiban pembayaran uang pengganti yang tersisa mencapai sekitar Rp20 juta.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp177,3 juta kepada Nukman.

Tiga Terdakwa Lain Juga Divonis

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Wiwin Ariyadi selaku Bendahara BOS 2023, Sugeng Prianto, dan Nobon Prawibowo selaku Operator BOS masing-masing mendapat hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ketiganya juga mendapat denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim turut menetapkan kewajiban uang pengganti bagi masing-masing terdakwa. Wiwin Ariyadi harus membayar Rp171 juta, Sugeng Prianto Rp91 juta, sedangkan Nobon Prawibowo Rp33 juta.

Dari empat terdakwa, Sugeng Prianto menjadi satu-satunya pihak yang langsung menerima putusan hakim melalui penasihat hukumnya di ruang sidang.

Kasus Bermula dari Pengelolaan Dana BOS

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS di SMAN 6 Merangin, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, untuk anggaran 2022 dan 2023.

SMAN 6 Merangin menerima alokasi dana BOS sekitar Rp2,93 miliar selama dua tahun tersebut. Sekolah menerima Rp1,42 miliar pada 2022 dan Rp1,50 miliar pada 2023.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp706.872.401 akibat penyimpangan pengelolaan anggaran dalam perkara tersebut.

Kini, Nukman dan tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah berikutnya sebelum menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *