Dipecat Tidak Hormat, Lima Polisi Polda Jambi Ajukan Banding Kasus Brigadir EWS

Dipecat Tidak Hormat, Lima Polisi Polda Jambi Ajukan Banding Kasus Brigadir EWS

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji -Ist-

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Lima anggota Polda Jambi yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS mengajukan banding atas keputusan sidang etik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji membenarkan pengajuan banding tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (10/8/2026).

“Ya, terkait lima orang anggota tersebut mengajukan banding,” kata Erlan.Di Kutip dari Jambiekspress

Kelima personel itu masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

PTDH Diputus dalam Sidang Etik

Sebelumnya, Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk memeriksa perkara lima anggota tersebut. Sidang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Dalam sidang tersebut, KKEP menyatakan kelima personel terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Erlan mengatakan KKEP juga menilai kelima personel melakukan perbuatan tercela. Majelis kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Etik

Erlan menegaskan Polda Jambi tetap menjalankan proses penegakan disiplin dan kode etik sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, institusi Polri harus menjaga profesionalisme dan integritas setiap personel. Karena itu, Polda Jambi akan memproses setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang di lakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang di lakukan personel,” tegas Erlan.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Lima Personel Tempuh Jalur Banding

Pengajuan banding kini menjadi langkah lanjutan yang di tempuh kelima personel setelah KKEP menjatuhkan sanksi PTDH.

Polda Jambi menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Institusi tersebut juga mengimbau masyarakat menghormati proses yang masih berjalan.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erlan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penegakan kode etik internal kepolisian sekaligus perkara meninggalnya Brigadir EWS. Proses banding selanjutnya akan menentukan perkembangan atas sanksi yang telah di jatuhkan terhadap lima personel tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *