Regulasi Belum Terbit,Bagaimana Nasib PPPK di Kota Sungai Penuh

Regulasi Belum Terbit,Bagaimana Nasib PPPK di Kota Sungai Penuh

Ilustrasi ASN

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh bergerak cepat memastikan kejelasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu gelombang pertama. Masa kontrak mereka akan berakhir pada 2027.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.

BKPSDM Jemput Kepastian ke KemenPAN-RB

Tim BKPSDM berangkat ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Mereka meminta penjelasan mengenai regulasi perpanjangan kontrak PPPK. Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis maupun petunjuk resmi. Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki dasar dalam menentukan kebijakan.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan pihaknya sengaja menemui KemenPAN-RB. Langkah itu bertujuan memperoleh kepastian mengenai mekanisme perpanjangan kontrak.

“Masa kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama akan berakhir pada 2027. Sampai saat ini kami belum menerima regulasi maupun instruksi resmi terkait mekanisme perpanjangannya. Karena itu, kami datang langsung ke KemenPAN-RB untuk memperoleh kejelasan,” ujar Roma.

Menurut Roma, kepastian regulasi sangat penting bagi pemerintah daerah. BKPSDM membutuhkan dasar hukum sebelum menyusun langkah lanjutan. Dasar tersebut juga menjadi acuan dalam menentukan kebijakan bagi ASN PPPK.

Bahas Regulasi dan Evaluasi Kinerja

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengatakan koordinasi itu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. BKPSDM ingin memberikan kepastian kepada para PPPK.

Selain membahas regulasi perpanjangan kontrak, BKPSDM juga akan meminta penjelasan mengenai petunjuk teknis. Tim akan membahas mekanisme evaluasi kinerja. Mereka juga menanyakan prosedur administrasi apabila pemerintah memperpanjang masa kerja PPPK.

“Kami ingin memperoleh informasi secara langsung. Dengan begitu, daerah dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Affan.

Pemkot Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

Affan menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin. Wali kota meminta BKPSDM lebih proaktif menangani persoalan kepegawaian. Pemerintah kota juga ingin memastikan seluruh kebijakan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Dalam kunjungan itu, BKPSDM turut membahas status PPPK paruh waktu. Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin mengetahui kebijakan setelah masa kontrak satu tahun berakhir. Informasi tersebut akan membantu pemerintah daerah menyiapkan langkah berikutnya.

Hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Acuan itu digunakan untuk menentukan kebijakan terkait keberlanjutan status PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebijakan nantinya tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *