Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dokumen Dugaan TPPU Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sejumlah kontainer boks saat menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). (DOK. Kejaksaan Agung ).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA –Â Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Penggeledahan Berlangsung Selama Tiga Jam
Tim penyidik mulai menggeledah rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, pemeriksaan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Selama tiga jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Sembilan menjalankan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Penyidik Amankan Dokumen Penting
Selain memeriksa rumah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Berikutnya, tim penyidik akan menganalisis dokumen tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Anang menjelaskan dokumen yang diamankan memiliki hubungan dengan dugaan pencucian uang yang kini ditangani Kejagung.
Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah itu dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rumah Febrie Pernah Di jaga Personel TNI
Sebelum penggeledahan, rumah Febrie Adriansyah sempat mendapat pengamanan dari personel TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan itu di lakukan setelah Kejaksaan Agung mengajukan permintaan resmi.
Menurut Nas, TNI dan Kejaksaan telah berkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, personel TNI di terjunkan untuk menjalankan tugas pengamanan.
Lebih lanjut, Nas mengatakan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Meski demikian, Nas menegaskan kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di ruang publik. Sebaliknya, personel TNI hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:Kompas



