Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Khawatir Penjualan Turun

BYD Atto 1(KOMPAS.com/Ruly Kurniawan).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru yang mengatur pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan di masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut memunculkan dua pandangan. Di satu sisi, pengenaan pajak dianggap menciptakan keadilan karena seluruh kendaraan memanfaatkan infrastruktur jalan. Di sisi lain, pelaku industri mengkhawatirkan potensi perlambatan pertumbuhan pasar kendaraan listrik jika kepastian insentif tidak tetap terjaga.
Gaikindo Nilai Pajak Kendaraan Listrik Wajar
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menilai pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik merupakan langkah yang masuk akal. Menurutnya, kendaraan listrik menggunakan jalan dan fasilitas umum sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak sehingga memiliki kewajiban yang sama sebagai objek pajak daerah.
Meski demikian, Kukuh menegaskan setiap perubahan biaya kepemilikan kendaraan akan memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan baru.
“Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis,” kata Kukuh saat menanggapi potensi perubahan penjualan kendaraan listrik.
Kepastian Insentif Jadi Penentu Pasar
Kukuh menjelaskan pelaku industri terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari titik temu antara kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan tambahan penerimaan dari sektor pajak. Namun, besaran pajak juga harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar pasar kendaraan listrik tetap tumbuh.
“Intinya mereka juga ingin ada revenue (pemasukan), tetapi juga ingin pajaknya terjangkau,” ujar Kukuh.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik Perlu Di jaga
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat. Karena itu, pelaku industri berharap kebijakan perpajakan tetap memberikan kepastian bagi konsumen dan investor.
Mereka menilai keseimbangan antara penerimaan daerah dan pemberian insentif akan menjadi faktor penting untuk menjaga minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sekaligus mendukung pengembangan industri otomotif nasional.



