Kejari Sungai Penuh Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Setelah Putusan Inkrah

Terpidana Kasus Penggelapan Serahkan Diri, Kejari Sungai Penuh Langsung Lakukan Eksekusi
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeksekusi seorang terpidana kasus penggelapan berinisial RAH alias W binti F setelah putusan pengadilan terhadap perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Sungai Penuh melaksanakan eksekusi pada Kamis, 23 Juli 2026, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Terpidana datang dan menyerahkan diri kepada jaksa untuk menjalani putusan pengadilan. Setelah menyelesaikan proses administrasi, tim jaksa langsung menyerahkan RAH kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar menjalani pidana sesuai amar putusan.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah itu sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Sungai Penuh dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Kejaksaan menegaskan bahwa setiap putusan yang telah inkrah harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Pelaksanaan eksekusi menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selama proses berlangsung, Tim Pidum Kejari Sungai Penuh mengawal seluruh tahapan eksekusi hingga selesai. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala.



