Polres Kerinci Ringkus Kawanan Pencurian Mobil Pick Up

INDOSBERITA.ID,KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pick up L 300 dengan Nopol BA 8054 MA, Milik warga Siulak Mukai Hilir Kabupaten Kerinci.

Dalam keterangan rilis yang di sampaikan oleh Kapolres Kerinci. AKBP. Arya Tesa Brahmana mengatakan,terdapat 5 orang pelaku yang diamankan petugas,3 pelaku di bawa ke Polres Kerinci dan 2 orang pelaku di tahan di Polres Dharmasraya karena memiliki kasus lain.

” Tersangka A di tangkap di Kayu Aro merupakan orang Kerinci sedangkan tersangka RA dan PM di tangkap di wilayah hukum Polres Dharmasraya merupakan orang Sumbar, “Kata Kapolres Kerinci AKBP. AryaTesa Brahmana, Senen (17/02/2025).

Kapolres Kerinci menyampaikan, 3 tersangka memiliki peran berbeda, dimana tersangka A sebagai pemberi informasi dan tersangka RA dan PM sebagai eksekutor, orang membawa hasil curian.

” Dua orang yang di tahan di Polres Dharmasraya berprofesi sebagai penadah, “Ujarnya

Ia juga menjelaskan,3 orang pelaku pencurian mobil ini merupakan residivis, yang baru saja keluar dari penjara dan di tangkap kembali oleh petugas setelah melakukan pencurian mobil L 300 milik warga Desa Siulak Mukai Hilir.

” Dua orang tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki, karena melawan petugas, ketiga tersangka di ancam hukum 7 tahun penjara, “Pungkasnya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *