Polri Limpahkan Kasus Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya ke Kejagung

Polri Limpahkan Kasus Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya ke Kejagung

Tim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

INDOSBERITA.ID, JAKARTA – Sejumlah perkembangan penting mewarnai sektor hukum pada Minggu (12/7/2026). Polri mulai menyerahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung. Bareskrim juga mengungkap pencurian perangkat BTS. Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai pelimpahan berkas administrasi, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Agung.Dikutip dari Antara

Kasus yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU. Penyidik juga menyerahkan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Selain itu, Kejaksaan Agung menerima perkara dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan proses pelimpahan berlangsung secara bertahap. Langkah itu bertujuan agar Kejaksaan Agung segera melanjutkan penyidikan.

Selain berkas administrasi, penyidik juga menyerahkan para tersangka sesuai tahapan perkara.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *