Harga Emas Antam Stagnan, Cek Rincian Harga dan Tarif Pajak Terbarunya

Emas Antam (ANTM) Stagnan di Rp2.501.000 per Gram Jelang Pergantian Tahun (Foto: iNews Media Group).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tidak bergerak pada perdagangan Senin (6/7/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, Antam masih mematok harga emas di level Rp2.670.000 per gram.
Selain harga jual, Antam juga mempertahankan harga beli kembali (buyback) di angka Rp2.429.000 per gram. Meski demikian, perusahaan dapat menyesuaikan harga emas sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3 persen. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Di sisi lain, pembeli emas batangan juga wajib membayar PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.385.500
- 1 gram: Rp2.670.000
- 2 gram: Rp5.280.000
- 3 gram: Rp7.895.000
- 5 gram: Rp13.125.000
- 10 gram: Rp26.195.000
- 25 gram: Rp65.362.000
- 50 gram: Rp130.645.000
- 100 gram: Rp261.212.000
- 250 gram: Rp652.765.000
- 500 gram: Rp1.305.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000
Masyarakat dapat memantau perkembangan harga emas melalui laman resmi Logam Mulia karena Antam memperbarui harga setiap hari sesuai pergerakan pasar.



