9 Tahun Menyimpan Luka, Korban di Sukoharjo Akhirnya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Ilustrasi Poto
INDOSBERITA.ID.SUKOHARJO – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial FA (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Korban, AMA (24), mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak masih berusia 12 tahun atau ketika duduk di bangku kelas 1 SMP. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada 2017 dan berlanjut selama bertahun-tahun.
Selama itu pula korban memilih menyimpan pengalamannya sendiri karena berada di bawah tekanan serta ancaman dari pelaku. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang di alaminya kepada kakak kandungnya. Laporan kemudian di sampaikan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menjelaskan bahwa saat peristiwa pertama terjadi, korban masih tergolong anak di bawah umur.
“Awal kejadian pada tahun 2017. Saat itu korban masih di bawah umur dan terdapat unsur paksaan maupun ancaman kekerasan,” ujar Tiswanti.
Menurutnya, kondisi korban yang masih anak-anak membuatnya tidak mampu melawan tindakan pelaku.
“Karena masih usia anak, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang merupakan orang tua kandungnya,” lanjutnya.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut di lakukan di rumah keluarga ketika anggota keluarga lain berada di kediaman. Pelaku diduga memanfaatkan waktu saat istrinya, yang juga ibu korban, sedang tertidur.
“Setiap kejadian berlangsung ketika ibu korban berada di rumah, namun di lakukan saat yang bersangkutan sedang tidur,” kata Tiswanti.
Polisi kini menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.



