Kejati Jambi Telusuri Kasus Ujung Jabung, 80 Saksi dari BPN hingga Warga Diperiksa

Kejati Jambi Telusuri Kasus Ujung Jabung, 80 Saksi dari BPN hingga Warga Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mencatat sudah 80 saksi diperiksa dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, instansi pemerintah terkait, hingga masyarakat yang menerima pembayaran ganti rugi lahan.

“Sudah 80 saksi kita periksa, semuanya pihak yang terkait dalam perkara ini,” ujar Noly, Rabu (27/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Muhammad Dianto, sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2019–2023. Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana infrastruktur strategis yang telah dirancang sejak 2010 dengan panjang jalan sekitar 80 kilometer dan melintasi beberapa wilayah, yakni Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, pemerintah daerah kembali menetapkan lokasi pembangunan melalui Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok). Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang direncanakan untuk dibebaskan dengan estimasi anggaran mencapai Rp16 hingga Rp17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah. Tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur diduga membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai tersangka MD.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi. Sejumlah data tanah diduga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga bidang tanah yang tidak tercatat secara valid.

Meski demikian, data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selanjutnya, pembayaran ganti rugi diajukan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam periode 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.

Pembayaran itu diduga diberikan kepada pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa dokumen kepemilikan yang sah, sehingga menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *