Dari Sabu hingga Revolver Rakitan, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 70 Kasus Pidana

Kejari Tebo Musnahkan Sabu, Ganja, dan Senjata Tajam dari Puluhan Perkara yang Telah Inkracht
INDOSBERITA.ID.TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memusnahkan berbagai barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tebo sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah selesai diproses dalam penanganan perkara.Pada Kamis 18 Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak disalahgunakan.
Dari puluhan perkara yang ditangani, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Tercatat sebanyak 274 gram sabu-sabu dan 7,30 gram ganja dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Selain narkotika, Kejari Tebo juga memusnahkan berbagai senjata tajam dan alat yang digunakan dalam tindak pidana, antara lain delapan bilah parang, dua unit dodos, lima unit egrek, serta empat bilah pisau.
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua pucuk senjata angin jenis gejluk turut dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan. Berbagai barang bukti lain yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pihak Kejari Tebo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tebo berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah selesai diputus memperoleh penyelesaian secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.



