Kemenag Perketat Pengawasan, Puluhan Pesantren Bermasalah Dijatuhi Sanksi

Kemenag Perang Melawan Kekerasan di Pesantren, Izin Operasional Kini Diperketat
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Agama terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pesantren melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembenahan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap santri memperoleh hak belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan di pesantren kini tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga diarahkan pada pembenahan sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Menag, perlindungan terhadap santri merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tata kelola kelembagaan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Setiap kasus kekerasan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada penyelesaian yang mengabaikan hak korban maupun proses hukum,” tegas Nasaruddin.
Sebagai bagian dari reformasi sistem, Kemenag memperketat penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN). Kebijakan baru tersebut menitikberatkan pada aspek kelayakan sarana, keamanan bangunan, dan standar perlindungan peserta didik.
Data Kemenag menunjukkan, pada periode Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Namun setelah penerapan persyaratan lebih ketat, jumlah izin baru yang diterbitkan sepanjang Januari hingga April 2026 hanya mencapai 41 lembaga.
Selain memperketat perizinan, Kemenag juga menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga yang terbukti lalai dalam melindungi santri. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 17 pesantren dikenai penghentian penerimaan santri baru, sementara 14 lembaga menjalani pergantian kepemimpinan. Sejumlah lembaga bahkan dicabut status terdaftarnya secara permanen.
Di bidang pengaduan, Kemenag mengoptimalkan layanan Telepontren sebagai kanal pelaporan kekerasan di lingkungan pesantren. Keberadaan layanan ini dinilai mampu mendorong korban dan masyarakat untuk lebih berani melapor.
Hingga Mei 2026, Telepontren telah menangani 22 laporan, meningkat dibandingkan lima laporan pada 2024 dan 26 laporan sepanjang 2025. Menurut Kemenag, peningkatan jumlah laporan mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.
Pada aspek pencegahan, Kemenag juga menggandeng berbagai organisasi dan lembaga keagamaan untuk mengembangkan program Pesantren Ramah Anak. Program ini diperkuat melalui penyusunan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Islam.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap tercipta budaya pengasuhan yang lebih sehat dan humanis di lingkungan pesantren, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai peserta didik.
“Negara harus hadir sejak awal untuk membangun sistem perlindungan yang kuat, bukan hanya bertindak ketika kasus sudah terjadi,” pungkas Nasaruddin Umar.



