KPK Bongkar Dugaan Mafia Imigrasi, Transaksi 35 ASN Capai Rp366,7 Miliar

KPK Bongkar Dugaan Mafia Imigrasi, Transaksi 35 ASN Capai Rp366,7 Miliar

Petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Imigrasi tercatat memiliki transaksi keuangan mencapai Rp366,7 miliar melalui 96 rekening selama periode 2019 hingga 2025.

Temuan tersebut muncul dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK menyebut sebagian besar aliran dana yang masuk ke rekening para ASN tersebut tidak berasal dari penghasilan resmi.Dikutip dari Kompas.com

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen dari total transaksi yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, izin tinggal, hingga tenaga kerja asing.

Menurut Setyo, para pejabat Imigrasi diduga menjalankan modus dengan memperlambat atau mempersulit proses pengajuan dokumen keimigrasian. Kondisi tersebut membuat pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka segera diproses.

Praktik tersebut disebut terjadi mulai dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga ke kantor pusat. Pemohon diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di wilayah, lalu kembali diminta mengeluarkan uang saat proses verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK juga menduga adanya peran sejumlah pejabat dalam mengatur mekanisme pungutan tersebut. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Permintaan itu disebut disampaikan melalui jajaran Direktorat Izin Tinggal dan kemudian diteruskan ke level pelaksana.

Dalam praktiknya, setiap tahapan pengurusan izin tinggal disebut memiliki tarif tertentu. KPK mengungkap istilah “setiap klik ada harganya” digunakan untuk menggambarkan pungutan yang dikenakan pada setiap proses administrasi dokumen yang diajukan pemohon.

Untuk menampung dana hasil pungutan tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain. Rekening-rekening itu diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialirkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan total uang yang diterima para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas sepanjang 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar, baik melalui transaksi langsung maupun melalui perantara guna menyamarkan asal-usul dana.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan dan korupsi layanan keimigrasian tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *