Motor Listrik Rp1 Triliun di Program MBG Diduga Dimenangkan Vendor Tak Layak

Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga nama yang disebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga mempengaruhi proses pengadaan sejumlah proyek strategis, termasuk pengadaan motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun.
Menurut keterangan Kejagung, proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut memiliki nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan kepada PT YAT yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
“Perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta ditemukan adanya indikasi mark up dalam pengadaan,” ujar Jeffry dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).
Penyidik menduga para tersangka turut melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain proyek motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain dalam program MBG, di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan.
“Seluruh pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mendukung operasional program dan terdapat indikasi penggelembungan nilai,” kata Jeffry.
Kejagung juga mengungkap adanya yayasan yang tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN meski tidak memenuhi ketentuan. Hal ini diduga terjadi karena adanya “atensi khusus” dari pihak tertentu. Yayasan tersebut disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU KUHP baru serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan program MBG tersebut.



