KPK Bongkar Modus Cuci Uang Kasus Imigrasi, Dana Pemerasan Dipakai Dirikan Perusahaan Towing

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Kasus Imigrasi, Dana Pemerasan Dipakai Dirikan Perusahaan Towing

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, praktik tersebut melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

“Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).Dikutip dari Kompas.com

Menurut Setyo, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019 hingga 2025. Transaksi tersebut tercatat pada 96 rekening bank dengan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sementara itu, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, izin kerja, hingga izin tinggal bagi WNA.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim disebut menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Setyo juga mengungkapkan bahwa ketika kasus korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap dan ditangani KPK, sejumlah pihak yang terkait diduga berupaya menyelamatkan aset hasil kejahatan. Salah satu caranya dengan menarik dana dari rekening penampung dan mengalihkannya ke bentuk lain.

“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.

KPK saat ini terus menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna kepentingan pemulihan kerugian negara dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *