Guru Madrasah dan Tenaga Pendidikan Islam Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Guru Madrasah dan Tenaga Pendidikan Islam Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Islam

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Islam di Indonesia. Hingga 2025, program tersebut telah menjangkau 557.978 GTK Islam atau sekitar 46 persen dari total target 1.205.190 peserta.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, kerja sama ini juga telah memberikan manfaat nyata kepada ribuan tenaga pendidikan Islam. Tercatat sebanyak 5.677 peserta menerima manfaat klaim dengan total pencairan mencapai Rp76,7 miliar.

Penguatan sinergi kedua lembaga untuk tahun 2026 dibahas dalam pertemuan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman kepada para guru dan tenaga kependidikan keagamaan saat menjalankan tugas.

“Program ini menjadi bentuk perlindungan nyata bagi guru madrasah dan tenaga layanan keagamaan agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus,” ujar Menag usai acara penyerahan manfaat.

Menurutnya, manfaat program tidak hanya dirasakan peserta saat mengalami risiko kerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, terutama dalam pembiayaan kesehatan dan pendidikan anak.

“Ketika terjadi musibah atau risiko kerja, perlindungan sosial dapat meringankan beban keluarga, termasuk memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak peserta,” katanya.

Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperluas akses perlindungan sosial kepada lebih banyak tenaga layanan keagamaan di berbagai daerah.

“Kami ingin semakin banyak tenaga pendidik dan layanan keagamaan yang mendapatkan jaminan sosial, karena mereka memiliki kontribusi besar dalam pembangunan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong percepatan perluasan kepesertaan agar manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata di kalangan tenaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *