Hari Akad Tak Kunjung Datang, Anggota Densus 88 Dilaporkan ke Propam

Hari Akad Tak Kunjung Datang, Anggota Densus 88 Dilaporkan ke Propam

Seorang perempuan bernama Anisa (25) di Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan calon suaminya yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri setelah batal menikah secara mendadak di hari akad.

INDOSBERITA.ID.TERNATE – Seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Anisa berusia 25 tahun melaporkan calon suaminya yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri setelah pernikahan mereka batal secara mendadak pada hari akad nikah.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, seluruh persiapan pernikahan disebut telah selesai dan keluarga mempelai perempuan telah menunggu kedatangan calon pengantin pria beserta rombongan keluarga. Namun hingga waktu akad tiba, pihak mempelai pria tidak hadir di lokasi acara.

Pria yang dilaporkan diketahui berinisial AA alias Alfandi dan merupakan anggota kepolisian yang bertugas di satuan antiteror. Merasa dipermalukan serta mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut, Anisa akhirnya melaporkan calon suaminya ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri melalui layanan pengaduan online.

Anisa mengungkapkan dirinya telah menjalin hubungan dengan Alfandi selama kurang lebih tujuh tahun. Menurutnya, rencana pernikahan tersebut juga atas keinginan pihak calon suami yang sebelumnya datang melamar dan meminta restu keluarga.

Namun menjelang akad nikah, pihak keluarga calon suami mengabarkan bahwa Alfandi mendadak mengalami gangguan kesehatan serius. Anisa mengaku menerima telepon dari ibu calon suaminya yang menyebut Alfandi tidak dapat melihat dan kesulitan menggerakkan tangan maupun kaki.

Meski demikian, Anisa dan keluarganya sempat mendatangi rumah Alfandi untuk memastikan kondisi tersebut secara langsung. Hingga kini, ia mengaku belum menerima penjelasan pasti terkait alasan pembatalan pernikahan secara mendadak itu.

Selain membuat laporan ke Propam Polri, Anisa juga melayangkan somasi kepada pihak calon suami dan keluarganya. Karena tidak mendapat tanggapan, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp400 juta atas kerugian moral dan materi yang dialaminya.

Kasus pembatalan pernikahan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Anisa berharap institusi Polri dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang bersangkutan.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *