Usia Produktif Meningkat, Revisi UU Polri Atur Masa Pensiun Hingga 60 Tahun

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia menjadi 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.



