Usia Produktif Meningkat, Revisi UU Polri Atur Masa Pensiun Hingga 60 Tahun

Usia Produktif Meningkat, Revisi UU Polri Atur Masa Pensiun Hingga 60 Tahun

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia menjadi 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 25 Mei 2026, Supratman mengatakan perubahan usia pensiun dalam draf revisi UU Polri dilakukan demi menciptakan rasa keadilan antar-aparatur negara. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara saat ini juga memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Ia menjelaskan, peningkatan usia pensiun sejalan dengan kondisi kesehatan masyarakat yang semakin baik sehingga masa produktif aparat penegak hukum juga dinilai lebih panjang. Pemerintah menilai personel Polri senior masih memiliki kemampuan dan pengalaman yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi aturan tersebut dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan penentuan jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak berkaitan dengan perubahan batas usia pensiun.

Melalui revisi UU Polri, pemerintah berharap sistem pembinaan karier dan struktur kepegawaian di tubuh Polri menjadi lebih terukur dan profesional. Selain mengatur usia pensiun, revisi juga mencakup penguatan pengawasan, netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pendidikan berbasis hak asasi manusia, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan terdapat delapan poin utama dalam revisi UU Polri yang merupakan hasil Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan demografi nasional.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *