Tim Gabungan Ringkus Buronan Korupsi Proyek Pariwisata di Sulawesi Selatan

Tim Gabungan Ringkus Buronan Korupsi Proyek Pariwisata di Sulawesi Selatan

MI (tengah), tersangka dugaan kasus korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan pengawalan ketat dari Kejati Kaltara, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kaltara.

INDOSBERITA.ID.kALTARA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) milik Dinas Pariwisata Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan setelah tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejati Kaltara, Kejaksaan Agung, serta dukungan dari Kejati Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial MI, yang juga dikenal sebagai SE, merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek pembuatan aplikasi tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 bersama dua orang lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni mantan pejabat Dinas Pariwisata Kaltara dan perwakilan asosiasi pariwisata setempat.

Namun, sejak penetapan status tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan kemudian dinyatakan buron. Setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian, keberadaannya akhirnya terdeteksi di Sulawesi Selatan.

Tim Tabur kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Tanjung Selor pada Kamis, 23 April 2026 sore, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik. Pada malam harinya, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *