Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan.
Jaksa Okto yang ditemui setelah persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp318 juta. Terdakwa yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek rehabilitasi yang berlangsung pada tahun 2022 tersebut.
Proyek rehabilitasi itu sendiri dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan seharusnya dilaksanakan dengan sistem swakelola, yakni melibatkan pihak sekolah melalui Komite Sekolah sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan. Namun, dalam praktiknya, Komite Sekolah tidak dilibatkan sama sekali.
Menurut JPU, seluruh proses pekerjaan hingga pengelolaan anggaran justru dikendalikan langsung oleh terdakwa. Hal ini dinilai menyimpang dari ketentuan pelaksanaan swakelola yang seharusnya dijalankan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3