Ketua DPRD Magetan Ditahan, Tangis Pecah Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua DPRD Magetan Ratno menangis ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang tersangka.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
INDOSBERITA.ID.MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD yang bersumber dari program pokok pikiran (Pokir) DPRD periode 2020–2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun pendamping kegiatan.
Momen penetapan tersangka berlangsung dramatis. Suratno yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink tampak tak kuasa menahan emosi. Ia terlihat menangis saat digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa tidak hanya Suratno yang ditetapkan sebagai tersangka. Total terdapat enam orang yang turut ditetapkan dalam perkara yang sama.
Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan, sementara tiga lainnya berperan sebagai pendamping kegiatan. Mereka masing-masing berinisial SN, JML, JMT, AN, TH, dan ST.
“SN merupakan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 yang sebelumnya juga anggota DPRD 2019–2024,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).
Menurut Kejari Magetan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD selama periode 2020 hingga 2024. Dari total anggaran sebesar Rp 335,8 miliar yang direkomendasikan, sekitar Rp 242,9 miliar telah direalisasikan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD.
Namun dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Dari hasil penyelidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, ditemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum anggota DPRD,” jelas Kajari.




