TPP ASN Jambi Belum Cair, Pemprov Buka Suara Soal Penyebabnya
oleh Asep Sanjaya · April 15, 2026

Sekda Provinsi Jambi Sudirman
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tertunda selama tiga bulan terakhir akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan masih menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Uang TPP itu sebenarnya sudah tersedia. Hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Sudirman, proses pencairan TPP saat ini masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat, terutama karena adanya usulan perubahan besaran tunjangan yang diajukan Pemprov Jambi.
Usulan tersebut, lanjutnya, harus melalui sejumlah tahapan, termasuk klarifikasi ke Kementerian Keuangan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain faktor tersebut, perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut memengaruhi skema perhitungan TPP, khususnya pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian komponen penghasilan ASN, termasuk pergeseran skema yang sebelumnya melibatkan upah pungut.
“Karena ada penyesuaian struktur dan perhitungan, maka semuanya harus disinkronkan kembali agar sesuai aturan,” jelasnya.
Sudirman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan pencairan TPP secara parsial kepada OPD tertentu sebelum seluruh proses administrasi selesai.
Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan hukum maupun kewajiban pengembalian anggaran di kemudian hari.
“Kalau dibayarkan sebelum ada persetujuan, risikonya ASN bisa diminta mengembalikan. Itu yang ingin kami hindari,” tegasnya.
Pemprov Jambi berharap seluruh proses perizinan dari pemerintah pusat dapat segera rampung, sehingga pencairan TPP ASN bisa dilakukan secara normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




