Babak Akhir Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Tipikor Jambi Vonis 10 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Perkara korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci pada pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya memasuki tahap akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari, Selasa (7/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir bersama dua hakim anggota, Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam putusannya, majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya didatangkan dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh nama yang terlibat dalam perkara ini antara lain Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Heri Cipta menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Sementara Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terdakwa lainnya juga dibebani penggantian kerugian negara dengan nilai yang berbeda-beda, kecuali Yuses Alkadira Mitas yang hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda tanpa uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Namun, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana, sehingga sebagian dikembalikan.
Majelis juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemerintahan untuk mengelola proyek secara transparan dan akuntabel. Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik di Kabupaten Kerinci dan sekitarnya karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.
Dengan dibacakannya putusan ini, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan.




