Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta

Rektor UIN Jakarta 2015-2019 Prof Dede Rosyada (kiri) berjalan menuju gedung Kejati Banten untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penguasaan aset kampus. (Beritasatu.com/Istimewa)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan perkara ini masih berada pada tahap awal, dengan fokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan aset tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penyelidik belum menetapkan nilai kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung. Sejak awal 2026, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Rektor UIN, Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi kampus.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh sejumlah yayasan di luar kendali resmi kampus. Kuasa hukum UIN, Rusdiyana Nur Ridho, menyebut pemanfaatan aset tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap perkara segera masuk ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain ditangani Kejati, laporan serupa juga telah diajukan ke aparat kepolisian. Pengaduan dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan aset dan penyalahgunaan jabatan.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, sejumlah lembaga pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN. Namun, dalam praktiknya, aset-aset tersebut diduga dikuasai oleh yayasan tertentu.

Dugaan penyimpangan disebut bermula pada pertengahan 2000-an saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan. Nama Nurdin Idris muncul dalam pusaran kasus setelah diduga melakukan perubahan struktur organisasi dan aturan internal tanpa mekanisme yang sah. Dalam periode berikutnya, pengelolaan aset dan keuangan yayasan disebut tidak transparan, termasuk dalam pembelian aset dan penggunaan dana.

Upaya penelusuran aset pernah dilakukan pada 2018 melalui gugatan yang diajukan oleh Dede Rosyada ke pengadilan. Putusan saat itu sempat mengembalikan struktur yayasan sesuai ketentuan, namun perubahan kembali terjadi setelah pergantian kepemimpinan di kampus.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah dan menyangkut tata kelola aset negara di sektor pendidikan. Hingga kini, penyelidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *