PPPK Paruh Waktu Dihapus, Reformasi Birokrasi Masuk Babak Baru
oleh Asep Sanjaya · Februari 15, 2026

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Pemerintah kembali mengakselerasi reformasi birokrasi dengan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini menjadi titik balik dalam penataan tenaga honorer dan pegawai kontrak di lingkungan instansi pemerintah.
Mulai diberlakukan aturan baru, formasi PPPK hanya tersedia untuk status penuh waktu. Setiap calon aparatur yang lolos seleksi wajib bersedia ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan organisasi. Skema ini dirancang untuk memperkuat distribusi sumber daya manusia secara lebih merata antarwilayah.
Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan, penghapusan sistem paruh waktu bertujuan menyamakan standar pelayanan publik di seluruh daerah. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan akibat perbedaan status kerja pegawai.
Evaluasi internal menunjukkan ketimpangan sebaran aparatur masih terjadi. Di satu sisi, ada daerah yang kelebihan pegawai, sementara wilayah lain mengalami kekurangan tenaga di sektor pelayanan dasar. Kebijakan mobilitas ASN dinilai sebagai solusi untuk menutup kesenjangan tersebut.
Sejalan dengan perubahan regulasi, Badan Kepegawaian Negara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pembaruan data honorer secara menyeluruh. Proses ini difokuskan pada tenaga yang telah lama mengabdi serta kategori prioritas lain. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik manipulasi data dalam proses pengangkatan.
Pemerintah turut memperketat tahapan seleksi PPPK. Seluruh pelamar wajib mengikuti ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan ambang batas kelulusan yang lebih tinggi. Standar ini diharapkan menghasilkan aparatur yang lebih profesional dan kompeten.
Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi terhadap anggaran daerah. Tanpa skema paruh waktu, pemerintah daerah harus mengalokasikan dana penuh untuk gaji dan tunjangan PPPK. Sebelumnya, beberapa daerah memanfaatkan sistem paruh waktu sebagai solusi pengisian kebutuhan pegawai dengan beban fiskal yang lebih ringan.
Kini, penyesuaian perencanaan APBD menjadi keharusan jika daerah ingin merekrut PPPK dalam jumlah besar. Pemerintah pusat menegaskan tanggung jawab pembiayaan berada di tangan pemerintah daerah, kecuali untuk sektor tertentu yang masih berpeluang mendapat dukungan anggaran pusat.
Bagi PPPK paruh waktu yang masih aktif, pemerintah menyiapkan masa transisi. Mereka diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Apabila tidak memenuhi syarat atau menolak penempatan sesuai ketentuan, kontrak akan berakhir sesuai masa berlaku awal dan tidak diperpanjang.
Dengan kebijakan ini, opsi kerja fleksibel dalam birokrasi praktis berakhir. Tenaga honorer kini dihadapkan pada pilihan tegas: meningkatkan status dengan konsekuensi mobilitas, atau menyelesaikan kontrak dan keluar dari sistem. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat profesionalisasi aparatur sekaligus menuntaskan persoalan honorer yang selama ini membayangi birokrasi di berbagai daerah.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




