Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, OJK Pastikan Tetap Berjalan

Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, OJK Pastikan Tetap Berjalan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: dok MI/Ramdani.

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang tengah dibutuhkan sektor jasa keuangan nasional.

Pengunduran diri tersebut tidak dilakukan sendiri. Mahendra Siregar mengambil langkah ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inardo Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek OJK I.B. Aditya Jayaantara.

Dalam siaran pers resmi OJK yang diterbitkan Jumat, 30 Januari 2026, disampaikan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut telah diajukan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK memastikan seluruh proses pengunduran diri ini akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tulis OJK dalam keterangannya.

Meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas serta integritas sektor jasa keuangan nasional.

OJK memastikan seluruh kegiatan pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen tetap berjalan secara normal, profesional, dan berkesinambungan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia. (Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *