Pemerintah Batasi Usia Akses Media Sosial Anak, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Batasi Usia Akses Media Sosial Anak, Ini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi. (Foto: Unsplash).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru yang membatasi akses anak ke platform digital berdasarkan usia dan tingkat risiko layanan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah kemudian memperkuat pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.Dikutip dari Metrotvnews

Batas Usia Akses Platform Digital

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan batas usia penggunaan layanan digital sesuai tingkat risikonya.

Anak berusia di bawah 13 tahun hanya dapat menggunakan platform digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak.

Sementara itu, anak berusia 13 hingga 15 tahun boleh mengakses layanan digital dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.

Adapun remaja berusia 16 hingga 18 tahun dapat menggunakan platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum. Meski demikian, pemerintah tetap meminta orang tua atau wali aktif mendampingi anak selama menggunakan layanan digital.

Bukan Melarang, tetapi Melindungi

Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Rachmah Ida, menjelaskan kebijakan tersebut tidak melarang anak menggunakan media sosial. Pemerintah hanya mengatur waktu yang tepat bagi anak untuk memiliki akun sesuai tingkat kematangan mereka.

“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, media sosial menghadirkan jutaan konten yang sulit dikendalikan. Anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi digital berisiko lebih besar menerima informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Kurangi Paparan Konten Negatif

Ida menilai kebijakan pembatasan usia akan membantu mengurangi paparan konten negatif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.

Ia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, anak-anak lebih mudah mengakses berbagai konten yang tidak ditujukan bagi mereka. Kondisi tersebut dapat mempercepat proses pendewasaan pola pikir sebelum waktunya.

Selain itu, Ida mengingatkan bahwa media sosial berjalan dengan logika bisnis digital yang mendorong pengguna terus mengonsumsi konten. Situasi ini membuat anak lebih mudah meniru gaya hidup para kreator konten meskipun mereka belum memiliki kesiapan mental, emosional, maupun sosial.

Karena itu, ia menilai peran orang tua tetap menjadi kunci. Pendampingan dan pengawasan saat anak menggunakan internet akan membantu mereka memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *