Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Disebut Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan itu muncul saat tim Ombudsman melakukan pengawasan langsung pada 15 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan warga binaan mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp250 juta untuk menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Tim Ombudsman memperoleh informasi tersebut langsung dari warga binaan. Syafrida menyebut sejumlah petugas rutan juga menyaksikan penyampaian keterangan tersebut.
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” kata Syafrida seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).Di Kutip dari Inilah.com
Handphone Jadi Temuan Utama
Ombudsman masih mendalami mekanisme pembayaran uang Rp250 juta tersebut. Syafrida mengatakan timnya belum mengetahui apakah warga binaan membayar uang itu sekaligus atau mencicilnya.
Namun, keterangan warga binaan menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan penggunaan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
“Tapi yang jelas penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam, terutama di Pondok Bambu, itu harus membayar Rp250 juta,” ujarnya.
Pindah Kamar Juga Ada Tarif
Ombudsman juga menemukan dugaan pungli dalam proses perpindahan kamar warga binaan.
Syafrida menyebut warga binaan harus membayar Rp500 ribu untuk pindah kamar. Warga binaan menyebut pungutan tersebut sebagai biaya “turun kamar”.
“Kemudian untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida.
Blok Padat hingga Air Berwarna Kuning
Selain pungli, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan lain di Rutan Pondok Bambu. Tim menemukan kepadatan penghuni di Blok C dan D. Sementara itu, kondisi Blok A masih relatif normal.
Ombudsman kemudian meminta pengelola rutan menata kembali penghuni. Pihak rutan menyatakan akan memindahkan sebagian warga binaan ke blok yang masih memiliki ruang.
Tim juga menemukan persoalan pada fasilitas air bersih. Air dari sejumlah keran tampak berwarna kuning. Beberapa keran pun tidak berfungsi sehingga warga binaan menghadapi kendala saat mengambil air.
Ombudsman turut menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah melewati masa berlaku.
Berbagai temuan tersebut menjadi catatan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan dan kondisi warga binaan di Rutan Pondok Bambu.



