Tunggak Pajak Puluhan Miliar,DJP Sumbar-Jambi Blokir 571 Rekening

Tunggak Pajak Puluhan Miliar,DJP Sumbar-Jambi Blokir  571 Rekening

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 70,2 Miliar (foto: dok. Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan keseriusannya dalam menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Sebanyak 571 rekening milik 50 wajib pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp70,2 miliar resmi diblokir dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 3 hingga 4 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Barat dan Jambi bersama seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Operasi ini juga melibatkan 21 lembaga jasa keuangan (LJK) dan perbankan yang turut mendukung proses pemblokiran rekening.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.

“Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik,” ujar Tarmizi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak dengan upaya paksa. Namun sebelum tindakan tersebut dilakukan, otoritas pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai pendekatan persuasif.

Tahapan yang ditempuh antara lain penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa. Pemblokiran baru dilakukan apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya hingga batas waktu yang ditentukan.

Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

DJP menilai langkah ini penting untuk menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Selain memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan wibawa otoritas perpajakan dalam mengamankan penerimaan negara.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tahap akhir. Apabila tunggakan pajak masih belum diselesaikan, proses penagihan dapat ditingkatkan ke tahap penyitaan aset rekening. Dana yang berada dalam rekening tersebut nantinya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Status pemblokiran dapat dicabut apabila seluruh tunggakan dan biaya penagihan dilunasi, wajib pajak menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.

Sumber:RRIJAMBI

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *