Tipu Korban Rp3 Juta dengan Modus Temukan Emas di Jambi, Dua Pelaku Dipenjara 2,5 Tahun

Tipu Korban Rp3 Juta dengan Modus Temukan Emas di Jambi, Dua Pelaku Dipenjara 2,5 Tahun

Ilustrasi Foto Foto: cnbc.com

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Riski Oktaviandri dan Rusdi dalam perkara penipuan dengan modus menemukan emas palsu.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Rabu (23/9/2026). Hakim menyatakan Riski dan Rusdi terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.Di Kutip dari Tribunjambi

Riski dan Rusdi mengikuti pembacaan putusan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sengeti, Jambi.

Hukuman tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa menilai kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Modus Menemukan Emas

Polsek Jambi Timur mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan korban yang tertipu dalam transaksi dengan modus menemukan emas.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, di sebuah bengkel kawasan Danau Sipin.

Dalam aksinya, kedua pelaku berpura-pura menemukan emas. Mereka kemudian mengajak korban membagi hasil temuan tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang Rp3 juta dengan alasan sebagai uang jaminan karena mereka hendak menitipkan emas tersebut sementara.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.

Setelah menerima uang, kedua pelaku langsung pergi dan tidak kembali menemui korban. Korban pun memeriksa emas yang diterimanya dan mendapati benda tersebut ternyata hanya emas palsu atau imitasi.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Riski Oktaviandri dan Rusdi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *