Kasus Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Memanas, LBH Makalam Minta Kejari Segera Bertindak

Kasus Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Memanas, LBH Makalam Minta Kejari Segera Bertindak

Dugaan Reses Fiktif Rp106,9 Juta, LBH Makalam Desak Kejari Muaro Jambi Usut Tuntas

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Dugaan kasus reses fiktif yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, MH, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Romiyanto menilai kasus ini menarik perhatian bukan semata karena nilai uang yang muncul dalam dugaan pelanggaran tersebut. Menurut dia, persoalan menjadi serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran reses dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Romiyanto mengaku terpanggil untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memeriksa seluruh dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang ada.

“Sebagai Direktur LBH Makalam Justice, saya meminta APH, terutama Kajari Muaro Jambi, tegas. Kalau memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan sebagai tersangka,” kata Romiyanto saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Senin sore, 21 September 2026.

Soroti Dugaan Pelanggaran Berulang

Romiyanto menilai aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh. Ia menyebut persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui kegiatan reses.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Kalau memang sudah mengantongi minimal dua alat bukti, tetapkan sebagai tersangka. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Berawal dari Temuan BPK

Dugaan kasus tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan itu, pemeriksaan BPK menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses.

Nama Ade Asmara kemudian mencuat karena laporan tersebut menyebut dugaan bahwa ia tidak melaksanakan kegiatan Reses I hingga Reses III sepanjang 2025.

Meski kegiatan reses tersebut diduga tidak terlaksana, dana kegiatan dan tunjangan reses sebesar Rp106.941.000 tercatat telah dicairkan.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah bukti yang dimiliki aparat penegak hukum cukup untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *