Terpidana Kasus Asusila Masih Aktif Berdinas, Polda Jambi Akhirnya Buka Suara

Terpidana Kasus Asusila Masih Aktif Berdinas, Polda Jambi Akhirnya Buka Suara

– Ilustrasi oknum polisi, ilustrasi polisi. Polda Jambi akhirnya memberikan keterangan resmi terkait status kedinasan salah satu anggotanya berinisial RC, terpidana kasus asusila. Sorotan publik tajam mengarah kepada oknum polisi tersebut lantaran ia diketahui kembali aktif berdinas.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Status kedinasan seorang anggota polisi berinisial RC kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui masih aktif bertugas di lingkungan Polda Jambi meski pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus asusila.

Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, Polda Jambi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait posisi dan status hukum anggota tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa RC saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.

Menurut Erlan, status kedinasan RC tidak terlepas dari proses hukum dan mekanisme kode etik yang telah dijalani sejak kasus tersebut bergulir.

Kasus yang menjerat RC diketahui terjadi saat yang bersangkutan masih berdinas di wilayah Kalimantan Selatan. Ia tersangkut perkara tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perjalanan hukum perkara tersebut berlangsung cukup panjang. Pada 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat membebaskan RC dari seluruh dakwaan. Namun setahun kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun setelah menyatakan RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada 2010 juga ditolak, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski putusan telah inkrah sejak 2010, pelaksanaan eksekusi baru dilakukan beberapa tahun kemudian. Pada Juli 2022, Kejaksaan Kalimantan Selatan meminta bantuan Kapolda Jambi untuk melaksanakan eksekusi terhadap RC.

Setelah proses tersebut, RC menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.

Munculnya kembali RC dalam struktur kedinasan Polri memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan sanksi etik terhadap anggota yang telah berstatus terpidana.

Menanggapi hal itu, Erlan menjelaskan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RC sebenarnya telah digelar pada 2015.

Dalam putusan sidang tersebut, RC dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Namun, majelis etik tidak menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebagai gantinya, RC dikenakan sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.

“Status kedinasan yang bersangkutan saat ini merupakan konsekuensi dari putusan kode etik yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erlan.

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum wajib menjalankan setiap keputusan hukum dan kode etik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di tengah polemik yang berkembang, Polda Jambi menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Menurut Erlan, perhatian publik merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap institusi kepolisian.

“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Setiap aspirasi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan seluruh anggota bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

“Pimpinan Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. Kami akan terus melakukan evaluasi agar setiap anggota Polri bekerja dengan profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tutup Erlan.

Sumber: Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *