Sidang Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi Ungkap Selisih Spesifikasi Barang

Sidang Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi Ungkap Selisih Spesifikasi Barang

Sidang perkara korupsi DAK SMK di Pengadian Tipikor Jambi. Foto Metrojambi.com

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 mengungkap persoalan spesifikasi barang yang dipesan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak penyedia dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka yakni Manager Administrasi PT MIT Ipone Johana dan Direktur Utama PT STN Ade Safaat.

Ipone Johana menjelaskan mekanisme pemesanan barang melalui katalog elektronik atau e-katalog. Menurutnya, pihaknya mengikuti permintaan Dinas Pendidikan saat menyiapkan barang.

Namun, Ipone mengaku menemukan perbedaan antara pesanan dari dinas dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.

“Pesanan dari dinas A, dan saya pesan A. Tapi dari surat dinas B. Saya tidak tahu, saya memberikan berdasarkan pesanan dinas,” kata Ipone dalam persidangan.

Ipone juga mengakui pihaknya tidak memeriksa secara mendalam seluruh ketentuan spesifikasi barang. Ia hanya memastikan barang yang dikirim sesuai dengan pesanan yang diterima.

“Saya tidak terlalu mengecek. Barang yang saya kirim sesuai permintaan dinas,” ujarnya.Di Kutip dari Metrojambi

Sebelum mengirim barang ke sekolah-sekolah, pihak penyedia melakukan pengecekan. Namun, pemeriksaan tersebut hanya menggunakan metode sampel.

“Pengecekan hanya sampel,” kata Ipone.

Jaksa kemudian menggali persoalan perbedaan spesifikasi tersebut. Temuan itu turut muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ipone mengakui pihaknya memiliki kewajiban mengembalikan kerugian berdasarkan temuan BPK. Nilai pengembalian tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Dalam sidang yang sama, JPU menghadirkan Ade Safaat. Direktur Utama PT STN itu menjelaskan keterlibatan perusahaannya dalam pengadaan peralatan praktik SMK.

Ade menerangkan PT STN mengambil barang yang dipesan Dinas Pendidikan dari PT RBK.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Varial Adhi Putra alias Adi Varial, Bukri, dan David Hadi Usman. Jaksa masih menggali keterangan para saksi untuk mengurai proses pengadaan hingga munculnya dugaan kerugian negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *