Sidang Dugaan Rudapaksa di PN Jambi Digelar Lewat Zoom, Korban Bersaksi Tanpa Bertemu Terdakwa

Sidang Dugaan Rudapaksa di PN Jambi Digelar Lewat Zoom, Korban Bersaksi Tanpa Bertemu Terdakwa

SIDANG DARING – 4 terdakwa kasus rudapaksa remaja di Jambi jalani sidang dakwaan secara tertutup di PN Jambi pada Selasa (23/6/2026) lalu. Pada sidang yang akan datang, saksi korban akan memberikan keterangan di muka sidang, namun secara daring, mengingat korban masih trauma.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi memastikan persidangan perkara dugaan rudapaksa dengan empat terdakwa akan berlangsung secara daring. Langkah tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Juru Bicara PN Jambi Otto Edwin mengatakan, majelis hakim menyetujui permohonan dari kuasa hukum korban agar pemeriksaan saksi korban berlangsung melalui aplikasi Zoom.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban yang berusia 18 tahun itu akan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

“Sesudah kami berbincang dengan Majelis Hakim, akan di lakukan secara zoom,” ujar Otto, Selasa (28/7/2026).

Otto menjelaskan, PN Jambi mengambil keputusan tersebut setelah menerima permohonan resmi dari kuasa hukum korban. Menurutnya, aturan hukum memungkinkan persidangan daring dalam kondisi tertentu untuk memberikan ruang yang lebih aman bagi korban.

“Secara hukum memang sudah diatur, supaya lebih leluasa menyampaikan keterangan,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi mendakwa empat terdakwa dengan pasal yang berbeda.

Tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R Sianturi, menghadapi dakwaan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kuasa Hukum Minta Korban Tidak Bertemu Para Terdakwa

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban melalui Putra Tambunan meminta majelis hakim tidak mempertemukan korban dengan para terdakwa selama proses persidangan.

Permintaan tersebut muncul setelah sidang tertutup pada pekan sebelumnya tidak berjalan maksimal. Saat itu, korban mengalami trauma ketika berada dalam ruang sidang yang sama dengan para terdakwa.

Kondisi tersebut membuat korban belum mampu memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Akibatnya, pemeriksaan saksi korban harus di tunda dan di jadwalkan ulang.

Melalui sidang daring menggunakan Zoom, pihak kuasa hukum berharap korban dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang tanpa tekanan psikologis selama proses persidangan.

Sumber:Tribunjambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *