Sekolah Minim Peserta TKA Tetap Bisa Akreditasi

Sekolah Minim Peserta TKA Tetap Bisa Akreditasi

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati memberikan pemaparan mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam kegiatan Temu Jurnalis dan Buka Puasa Bersama Kemendikdasmen di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu sore (4/3/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keterbatasan jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi penghalang bagi sekolah untuk mengikuti proses akreditasi.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan bahwa satuan pendidikan dengan sampel Asesmen Nasional yang minim tetap dapat dinilai. Namun, prosesnya tidak melalui perpanjangan akreditasi otomatis dan harus menjalani visitasi oleh asesor.

Ia menjelaskan, Rapor Pendidikan merupakan salah satu dasar utama dalam mekanisme reakreditasi otomatis. Jika sebuah sekolah tidak memiliki data yang memadai karena jumlah peserta TKA di bawah standar, maka penilaian mutu dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Kemendikdasmen mencatat sekitar 9.000 sekolah memiliki jumlah peserta TKA yang tidak memenuhi ketentuan sampel Asesmen Nasional. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 230 ribu satuan pendidikan yang mendaftar pelaksanaan TKA.

Pemerintah juga memastikan integrasi TKA dan Asesmen Nasional hanya sebatas penyelarasan teknis pelaksanaan. Keduanya tetap memiliki tujuan berbeda. Asesmen Nasional digunakan untuk mengevaluasi mutu pendidikan secara sistemik melalui Rapor Pendidikan, sementara TKA mengukur capaian akademik tiap siswa dan menghasilkan Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Ke depan, sekolah tanpa peserta TKA tidak akan memperoleh Rapor Pendidikan pada 2027. Adapun sekolah dengan peserta di bawah standar tetap mendapatkan rapor, tetapi dengan keterangan belum memenuhi persyaratan sampel.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *