Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Ini Daftar Rektor yang Terseret Korupsi

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Ini Daftar Rektor yang Terseret Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8/2026)(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pimpinan perguruan tinggi. Kali ini, KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menggelar OTT di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Penyidik mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Unsoed dan pihak lain. KPK menyelidiki dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Perkara tersebut kembali mengingatkan publik pada sejumlah pimpinan perguruan tinggi yang pernah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Modus dalam berbagai perkara juga beragam. Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana perguruan tinggi.Di Kutip dari Inews

Berikut sejumlah rektor yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

1. Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed

Akhmad Sodiq menjadi nama terbaru dalam daftar tersebut. KPK mengamankannya dalam OTT terkait dugaan suap atau penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK turut mengamankan dua wakil rektor Unsoed. Mereka yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Namun, KPK masih menjalankan proses pemeriksaan untuk menentukan status hukum para pihak.

2. Karomani – Mantan Rektor Universitas Lampung

Nama Karomani sempat menghebohkan dunia pendidikan tinggi. KPK menangkapnya melalui OTT pada Agustus 2022.

Saat itu, Karomani menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila). KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk meluluskan calon mahasiswa.

Karomani kemudian menjalani proses persidangan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

3. Edy Yuwono – Mantan Rektor Unsoed

Kasus hukum juga pernah menimpa mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono.

Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada 2013. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) dalam kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang.

Nilai kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Audit kemudian menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,154 miliar.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Edy Yuwono. Pengadilan Tinggi Semarang kemudian memperberat hukumannya menjadi empat tahun.

4. Saidurrahman – Mantan Rektor UIN Sumatera Utara

Mantan Rektor UIN Sumatera Utara Saidurrahman juga pernah menghadapi perkara korupsi.

Kejaksaan menahannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara. Perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Namanya kembali muncul dalam perkara lain. Kali ini, aparat menyelidiki dugaan korupsi program wajib Ma’had mahasiswa.

Saidurrahman sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani penahanan.

5. Akhmad Mujahidin – Mantan Rektor UIN Suska Riau

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin juga pernah menjalani proses hukum.

Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus periode 2020-2021.

Nilai pengadaan mencapai sekitar Rp2,94 miliar pada 2020. Kampus juga mengalokasikan sekitar Rp735 juta untuk pengadaan jaringan internet pada Januari-Maret 2021.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara kepada Akhmad Mujahidin.

Perkara lain kembali menjeratnya pada 2024. Dalam kasus korupsi dana BLU UIN Suska Riau, pengadilan menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

6. Dua Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi

Kasus dugaan korupsi dana pendidikan juga menyeret dua mantan rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Maret 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIP Kuliah).

Keduanya pernah memimpin Umika pada periode berbeda. Aparat menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,024 miliar.

7. Fasichul Lisan – Mantan Rektor Universitas Airlangga

Mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan juga pernah menghadapi perkara korupsi.

KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2016. Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.

Penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan menggunakan dana DIPA periode 2007-2010.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp85 miliar. Nilai proyek dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

8. I Nyoman Gde Antara – Rektor Universitas Udayana

Nama I Nyoman Gde Antara juga masuk dalam perkara dugaan korupsi di perguruan tinggi.

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Perkara tersebut mencakup penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp334 miliar. Jaksa kemudian menuntut Nyoman Gde Antara dengan hukuman enam tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas pada 22 Februari 2024.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *