Rekonstruksi 32 Adegan, Terungkap Dugaan Rencana Istri Habisi Suami di Merangin

PERSEKONGKOLAN JAHAT – Dua tersangka kematian Budi Lestari, warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, yaitu M istri korban, J mertua korban, saat wawancara bersama Jurnalis Tribun Jambi, Frengky Widarta, Rabu (30/9/2026).Foto Tribunjambi.
INDOSBERITA.ID.MERANGIN — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari mengungkap rangkaian peristiwa yang di duga melibatkan istri, mertua, dan seorang pria yang disebut sebagai eksekutor. Dalam reka ulang di halaman Mapolres Merangin itu, penyidik memperagakan dugaan upaya meracuni korban sebelum muncul rencana pembunuhan dengan cara lain.
Polisi menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Mereka adalah MM, istri korban; J, mertua korban; serta M, yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Salah satu adegan penting memperlihatkan dugaan pemberian racun melalui kopi. Namun, upaya tersebut disebut tidak menimbulkan reaksi seperti yang diharapkan. Peristiwa itu kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai cara lain untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi Peragakan 32 Adegan
Penyidik memperagakan 32 adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Rekonstruksi mencakup dugaan perencanaan, pemberian racun melalui kopi, hingga pelaksanaan pembunuhan dan penguburan korban.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, perwakilan Kejaksaan Negeri Merangin, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta personel kepolisian dan kejaksaan.
Melalui reka ulang ini, penyidik menggambarkan peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan perkara.
Dugaan Racun Diserahkan Sebelum Dicampur ke Kopi
Rekonstruksi menampilkan dugaan penyerahan racun pada Sabtu (2/5/2026). Dalam adegan kedua, J bertemu M di Lorong Medang. M diduga menyerahkan racun kepada J untuk diberikan kepada Budi melalui minuman kopi.
Dalam dialog yang di peragakan, M berkata, “Ini bude racunnya kasihkan ke kopi Budi Lestari.”Di Kutip dari Tribunjambi
J kemudian menjawab, “Iyalah om semoga berhasil.”
Sekitar pukul 12.30 WIB pada hari yang sama, J mendatangi istri korban dan menyerahkan racun tersebut. Dalam adegan berikutnya, J menjelaskan bahwa M meminta agar racun itu di campurkan ke kopi Budi.
Rekonstruksi tersebut menggambarkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Istri Korban Di duga Campurkan Racun ke Kopi
Adegan berikutnya menggambarkan peristiwa pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Budi pulang bekerja.
Dalam reka ulang, MM menawarkan kopi kepada suaminya. Budi kemudian memilih minum kopi karena mengaku sudah makan di tempat kerja.
“Pa, buat kopi dulu apa mau makan dulu,” ujar MM dalam adegan tersebut.
“Kopi saja. Aku sudah makan di tempat kerja,” jawab Budi.
Setelah percakapan itu, MM di peragakan membuat kopi hitam dan memasukkan racun yang sebelumnya ia terima dari J.
Adegan tersebut menjadi bagian penting dalam rekonstruksi untuk menggambarkan dugaan upaya awal terhadap korban.
Racun Tak Bereaksi, Muncul Dugaan Rencana Pembunuhan
Rangkaian rekonstruksi kemudian berlanjut ke Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam adegan ketujuh, MM kembali menghubungi M karena racun yang sebelumnya di gunakan di sebut tidak menimbulkan reaksi.
“Lagi apa bang, racun yang kamu kasih kemarin gak ada reaksinya, kamu kasih racun yang gak jelas ya,” ujar MM dalam dialog rekonstruksi.
M membalas, “Kalau gak jelas ngapain aku kasih ke kamu, ya sudah pakai cara lain aja.”
MM kemudian bertanya mengenai cara lain yang di maksud. Dalam dialog tersebut, M menjawab, “Di bunuh aja, Mbak.”
“Ya udah bunuh aja, Min,” jawab MM dalam adegan yang di peragakan.
Dialog itu menjadi salah satu bagian penting dalam rekonstruksi karena menggambarkan dugaan perubahan rencana setelah upaya pemberian racun tidak menunjukkan hasil yang di harapkan.
Rekonstruksi 32 adegan tersebut memperlihatkan rangkaian peristiwa yang tengah di dalami penyidik. Keterangan para tersangka, hasil penyidikan, dan bukti lain akan menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus kematian Budi Lestari.




