Perusahaan Bangkrut, Karyawan PT Sritex Belum Menerima Pesangon
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Sebanyak 10.000 lebih karyawan PT.Sri Rezeki Isman atau Sritex Tbk,belum menerima haknya sebagai seorang karyawan setelah di putus hubungan kerja oleh pihak perusahaan (PHK).
Hak yang harus di terima oleh mantan karyawan PT.Sritex yakni berupa pesangon,THR hingga Upah terutang.
PT.Sritex secara resmi memutuskan hubungan kerja terhadap karyawannya sebanyak 10.966 orang karyawan,pasalnya pabrik tekstil terbesar di Indonesia ini bangkrut dan tutup secara permanen sejak Sabtu (1/3/2025).
Oleh karenanya,Pemerintah akan memastikan hak bagi karyawan PT.Sritex setelah di PHK.
Namun,saat ini karyawan PT.Sritex hanya bisa mendapatkan JHT saja dari BPJS Ketenagakerjaan,sedangkan pesangon dan THR hingga kini belum diberikan kepada karyawan.