Pertamina Bantah Isu Larangan Pembelian Pertalite Berdasarkan Merek Kendaraan

Salah satu Lokasi SPBU
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait larangan kendaraan bermerek tertentu menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar atau hoaks.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun arahan resmi dari pemerintah maupun regulator yang mengatur pembatasan Pertalite berdasarkan merek ataupun kapasitas mesin kendaraan.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU masih berjalan normal tanpa ada perubahan aturan terkait larangan pembelian berdasarkan jenis kendaraan tertentu.
Roberth juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar dalam bentuk gambar atau poster di media sosial.
Sebelumnya, sempat viral unggahan yang menyebutkan adanya pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan mulai awal Juni 2026. Informasi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, Pertamina kembali menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada pengendalian volume pembelian BBM subsidi, bukan berdasarkan merek kendaraan.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur batas maksimal pembelian harian BBM subsidi sesuai jenis kendaraan.
Untuk Solar subsidi, mobil pribadi dibatasi 50 liter per hari, angkutan umum roda empat 80 liter per hari, dan kendaraan besar hingga 200 liter per hari. Sementara untuk Pertalite, kendaraan roda empat maupun layanan publik dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pertamina mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah agar terhindar dari hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.
Sumber:Inews



