Pengurus KONI Lampung Tengah,Resmi Jadi Tersangka

Photo Harian Daerah

INDOSBERITA.ID.LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Provinsi Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Senen 28 Juli 2025.

Kedua tersangka tersebut yakni,Dwi Nurdayanto mantan Ketua KONI periode 2022, dan Edi Susanto (ES), mantan Bendahara KONI Lampung Tengah.

Keduanya disangkakan atas kasus,manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, baik untuk pembinaan olahraga maupun kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan  keduanya tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

“Kedua yakni DW sebagai ketua dan ES sebagai Bendahara saat itu. Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025), setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” katanya Selasa (29/7/2025).

Atas perbuatannya,negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,14 miliar dari total dana hibah Rp 5,8 miliar.

Keduanya di tahan  di Rutan Kelas I Gunungsugih  selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan .

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *