Pajak Alat Berat Jambi Minim, Potensi Masih Besar

Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/deki4ns)
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Provinsi Jambi mencatat realisasi pajak alat berat pada tahun pertama pelaksanaan masih berada di angka relatif kecil, yakni sekitar Rp1,8 miliar. Meski belum tinggi, pemerintah daerah tetap menilai potensi penerimaan dari sektor ini masih terbuka lebar.
Kepala BKAD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa capaian tahun berjalan diharapkan minimal dapat menyamai realisasi tahun sebelumnya, bahkan ditargetkan meningkat pada 2026.
“Untuk tahun kedua ini paling tidak bisa sama dengan tahun kemarin. Kami juga terus memperluas pendataan terhadap potensi yang belum tergarap,” ujarnya.
Menurutnya, potensi pajak alat berat di Jambi, Indonesia sebenarnya cukup besar, namun terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi penerimaan, salah satunya adalah kondisi alat berat yang sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak lagi menjadi objek pajak aktif.
“Kalau alatnya sudah tidak digunakan, tentu jadi pengurang. Tapi untuk yang masih aktif, kami tetap dorong perusahaan agar patuh membayar kewajiban pajaknya,” jelasnya.Dikutip dari Tribunjambi
BKAD juga telah melakukan proses penetapan pajak terutang sejak tahun lalu dan kini masih memantau kesiapan perusahaan dalam melakukan pembayaran pada tahun kedua implementasi.
Dari hasil koordinasi di wilayah barat melalui UPTD Bungo, tercatat sekitar Rp1 miliar telah dituangkan dalam berita acara hasil perhitungan sementara. Pemerintah daerah kini menunggu realisasi pembayaran dari pihak perusahaan.
Beberapa wilayah dinilai menjadi penyumbang utama potensi pajak alat berat, di antaranya Kabupaten Muaro Jambi, Bungo, dan Sarolangun. Ketiga daerah tersebut memiliki aktivitas penggunaan alat berat yang tinggi, terutama di sektor pertambangan batu bara.
“Alat berat di sektor tambang lebih mudah dipantau karena beroperasi rutin. Berbeda dengan perkebunan yang hanya digunakan pada waktu tertentu seperti pembukaan lahan,” tambahnya.
BKAD menegaskan bahwa sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar potensi pajak alat berat di daerah tersebut, sementara sektor perkebunan relatif lebih sulit dipantau karena intensitas penggunaan alat yang tidak stabil.



