Order Fiktif Rp52 Juta Terbongkar, 3 Penipu Dibekuk di Terminal Arjosari

Order Fiktif Rp52 Juta Terbongkar, 3 Penipu Dibekuk di Terminal Arjosari

Ilustrasi order fiktif.(freepik)

INDOSBERITA.ID.GRESIK – Aksi penipuan dengan modus order fiktif kembali terjadi dan kali ini menyasar seorang sales hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga pelaku di wilayah Malang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24). Mereka diamankan saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang, setelah sempat berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Muh Andi Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penipuan bermula dari komunikasi di media sosial. Korban berinisial NA (29), warga Kediri, dihubungi pelaku melalui Facebook pada 22 April 2026 dengan tawaran pemesanan barang dalam jumlah besar.

Pelaku kemudian meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pengusaha yang memiliki jaringan bisnis luas di Gresik. Komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp hingga akhirnya korban percaya dan menyetujui transaksi pengiriman barang.

Tanpa curiga, korban mengirimkan 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng dengan total nilai mencapai Rp52,9 juta. Barang dikirim ke sebuah lokasi di kawasan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026.

Namun, rencana pelaku ternyata sudah disusun rapi. Setelah sebagian barang diturunkan, pelaku meminta sisa kiriman diantar ke lokasi berbeda. Situasi ini dimanfaatkan untuk mengelabui korban. Saat korban kembali ke titik awal, seluruh barang yang telah diturunkan sebelumnya sudah hilang.

Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Malang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dua unit ponsel, serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dalam jumlah besar, terutama dari pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

Sumber:Detik.com

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *