Lahan Berlubang Sedalam 3 Meter di Kerinci Picu Dugaan Tambang Emas Ilegal

Dugaan Lokasi Tambanh Emas Ilegal di Sungai Penetai
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Puluhan lubang galian berukuran besar menganga di kawasan Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci, Jambi. Kedalaman lubang yang mencapai lebih dari tiga meter memunculkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di wilayah tersebut.
Kondisi lahan itu mencuat setelah akun media sosial Goma Ondiya mengunggah video yang memperlihatkan hamparan tanah dengan lubang-lubang galian berukuran besar. Rekaman tersebut langsung menarik perhatian publik dan memantik pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di tanah ulayat Depati Muaro Langkap, Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Unggahan tersebut juga menyoroti dugaan aktivitas PETI di sekitar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Dalam rekaman itu, Goma Ondiya memperlihatkan kondisi lahan yang penuh lubang galian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Hal ini tidak akan berjalan mulus begitu saja, pasti banyak oknum yang terlibat di dalam PETI,” demikian pernyataan dalam video yang beredar di media sosial.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Sungai Penetai. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi yang mengungkap identitas maupun peran pihak-pihak yang pengunggah video maksud.
Dugaan keterlibatan oknum juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak memunculkan tuduhan tanpa bukti.
Menanggapi video yang ramai beredar, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) meminta petugas di lapangan mengecek lokasi dan menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mengetahui apakah aktivitas pertambangan berlangsung di dalam kawasan konservasi atau di wilayah sekitarnya.
Selain berpotensi merusak bentang alam, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat mengancam kelestarian lingkungan, terutama jika kegiatan tersebut berlangsung di sekitar kawasan hutan konservasi.




