Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Terancam Hukuman Mati, Jaringan Lintas Provinsi Terungkap

Sidang Pengadilan di Jambi,Photo Antara
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika skala besar, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), harus menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa sebagai kurir sabu seberat 58 kilogram. Keduanya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang yang digelar Kamis, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yang diadili secara terpisah. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, termasuk ketentuan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Kedua terdakwa diketahui membawa puluhan kilogram sabu dari Kota Medan dengan rencana pengiriman ke Pulau Jawa.
Dalam persidangan terungkap, aksi penyelundupan tersebut melibatkan sedikitnya enam orang dengan peran berbeda. Agit dan Juniardo disebut mendapat perintah dari dua pelaku lain yang masih buron untuk menjemput barang haram di Medan, sebelum kemudian diarahkan menuju wilayah Tanjung Balai.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku membagi peran menggunakan dua kendaraan. Satu mobil berfungsi sebagai pengintai di depan untuk memantau kemungkinan razia, sementara mobil lain yang dikendarai terdakwa membawa sabu dalam jumlah besar.
Saat melintas di Jambi, keduanya sempat membeli koper berukuran besar untuk menyamarkan barang bukti sebelum melanjutkan perjalanan. Namun upaya tersebut akhirnya terendus aparat.
Pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku di Jambi membawa polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Di lokasi tersebut, Agit dan Juniardo berhasil diamankan bersama 58 bungkus sabu dengan total berat mencapai 58 kilogram.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, salah satu pelaku lain dilaporkan melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung, yang kemudian berbuntut pada sanksi etik terhadap aparat yang menangani kasus tersebut.
Barang bukti narkotika dalam jumlah besar itu selanjutnya diamankan untuk proses pemusnahan oleh pihak berwenang.
Sidang akan kembali dilanjutkan 9 April dengan agenda berikutnya, sementara kedua terdakwa masih harus menghadapi ancaman hukuman berat atas peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.




