Kunci Masih Menempel, Pria Bertato Gagal Bawa Kabur Yamaha Lexi di Jambi

Foto Gemini IA
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Seorang pria berinisial M Als R (28) gagal membawa kabur sepeda motor Yamaha Lexi milik warga di Jalan Orang Kayo Pingai, RT 23, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Warga asal Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Jambi itu mencoba mencuri motor yang terparkir di depan rumah toko (ruko) milik korban.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Motor Ditinggal dengan Kunci Masih Terpasang
Saat itu, korban memarkir Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY di depan rukonya.
Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan dan menyimpan barang dagangan sebelum menutup toko.
Korban tidak mencabut kunci kontak sehingga pelaku melihat kesempatan untuk membawa motor tersebut.
Pelaku datang dengan berjalan kaki. Ia mendekati motor, mendorongnya, lalu menaiki kendaraan tersebut.
Pelaku bahkan sempat menstarter Yamaha Lexi untuk mencoba membawanya pergi.
Korban Kejar Pelaku hingga Berhasil Diamankan
Aksi tersebut diketahui korban saat keluar dari dalam ruko.
Korban langsung mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya. Setelah itu, korban menghubungi Polsek Jambi Timur untuk meminta bantuan polisi.
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Deddy, Minggu (27/9/2026), dikutip dari Tribun Jambi.
Personel Reskrim Polsek Jambi Timur kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan korban.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Petugas selanjutnya membawa M Als R ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Amankan Motor sebagai Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY.
Petugas juga mengamankan satu buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi sebagai barang bukti.
Penyidik masih memeriksa M Als R untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Polisi Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Kunci Motor
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Ia meminta warga selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik.
Deddy juga menyarankan masyarakat menggunakan kunci tambahan untuk memperkecil peluang pencurian.
“Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.



