KPPN Sungai Penuh Himbau Desa Lengkapi Akta Notaris untuk Pencairan Dana Desa Tahap II 2025

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menghimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk melampirkan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyatakan bahwa desa yang belum menyelesaikan akta notaris dapat menggantinya dengan bukti tanda terima pengurusan akta dari notaris. Hingga saat ini, baru empat desa di Kabupaten Kerinci yang telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II.

“Sudah ada empat desa di Kabupaten Kerinci yang sudah memasukkan berkas untuk pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Lusi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh diharapkan segera melengkapi persyaratan tersebut agar tidak mengalami keterlambatan pencairan dana, yang dapat berdampak pada kelangsungan pembangunan desa.

“Jangan sampai tidak melakukan pencairan Dana Desa, hal ini sangat merugikan bagi desa itu sendiri di tengah desa sedang melakukan pembangunan,” tegasnya.

Perlu diketahui, dua desa di Kabupaten Kerinci, yaitu Desa Semerah Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin, gagal menyalurkan Dana Desa Tahap I tahun 2025 karena belum disahkannya RPABDes dan masalah internal desa. Akibatnya, kedua desa tersebut juga tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II.

“Bagi desa-desa yang gagal salur Dana Desa Tahap I tahun 2025, maka penyaluran Dana Desa Tahap II juga otomatis gagal,” jelas Lusi.

Sementara itu, seluruh desa di Kota Sungai Penuh telah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap I dengan capaian 100 persen. Proses pengajuan berkas untuk pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 sedang berlangsung.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *