Persidangan mengungkap bahwa Reyhan tidak menjalankan aksinya seorang diri. Jaksa menyebut tiga orang lain, yakni Hendra, Puad, dan Husin, ikut merencanakan pencurian tersebut. Hingga kini, ketiganya belum tertangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berangkat Bersama Menuju Gardu PLN
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gardu PLN Kode 0484, Jalan Lingkar Barat II, RT 004, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Awalnya Reyhan dan Puad berada di kawasan Pulau Pandan. Tidak lama kemudian, Hendra dan Husin melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa gulungan kabel.
Reyhan kemudian menanyakan tujuan kedua rekannya. Setelah mengetahui mereka hendak mengambil kabel tembaga dari gardu PLN, Reyhan dan Puad memutuskan ikut menuju lokasi.
Setiba di gardu, Hendra memberikan gunting besi kepada Reyhan dan memintanya memanjat gardu. Hendra selanjutnya melepas sekring sebelum memberi isyarat agar Reyhan memotong kabel.
Tersengat Listrik Saat Memotong Kabel
Saat mulai memotong salah satu kabel, aliran listrik menyengat pipi kanan dan lengan kiri Reyhan. Sengatan itu membuat tubuhnya terpental, sempat tersangkut di atas gardu, lalu jatuh ke tanah.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan Reyhan. Beberapa saat kemudian, anggota Polsek Kota Baru datang dan membawa Reyhan untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, Reyhan mengakui rencana mengambil kabel tembaga bersama tiga rekannya. Polisi juga membawa Reyhan ke Rumah Sakit Abdul Manap untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka sengatan listrik sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Sementara itu, Hendra, Puad, dan Husin hingga kini belum diketahui keberadaannya.
PLN Alami Kerugian Rp5,5 Juta
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Baru, Zera Fitrizon, menyampaikan nilai kerugian akibat percobaan pencurian tersebut mencapai sekitar Rp5.506.200. Keterangan itu tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Jaksa mendakwa Reyhan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau memotong barang milik orang lain.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim akan menggelar sidang tuntutan terhadap Reyhan pada Selasa, 4 Agustus 2026.